Pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU).
"Deskripsi"
Waktu Penyelesaian
1 hari kerja
Biaya Layanan
Gratis
- Surat Pengantar dari RT/RW setempat.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.
- Kartu Keluarga (KK) pemohon.
- Foto lokasi usaha atau produk usaha (opsional).
- Pemohon datang ke loket pelayanan Kantor Desa dengan membawa seluruh berkas persyaratan.
- Petugas pelayanan akan memeriksa dan memverifikasi kelengkapan berkas.
- Jika berkas dinyatakan lengkap, petugas akan memproses pencetakan Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Surat Keterangan Usaha yang telah dicetak akan diajukan untuk ditandatangani oleh Kepala Desa (atau yang mewakili).
- Pemohon menerima Surat Keterangan Usaha (SKU) yang sudah dicap dan ditandatangani.
Catatan Penting
Penting!!!